Kamis, 25 Juli 2024

Cara mudah menghitung Potongan Gaji perhari UMK Brebes 2024

 Saat mendapati seorang karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Terkadang bikin emosi, perilaku ini tidak fair karena merugikan perusahaan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah pemotongan gaji. Lalu, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen?

Aturan Pemotongan Gaji Karena Absensi

Pada dasarnya, karyawan berhak mendapatkan gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja.

Namun ketika karyawan mangkir dari pekerjaan, perusahaan memiliki hak untuk memotong gaji mereka berdasarkan jumlah absensi.

Di Indonesia sendiri dikenal dengan asas No Work No Pay.

Perusahaan tidak boleh sembarangan memotong upah pekerja seenaknya. Untuk itu, perusahaan harus mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jika melihat penjelasan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 1, perusahaan berhak tidak membayar gaji karyawan apabila mereka tidak melakukan pekerjaannya.

Ada beberapa hal atau kondisi di mana perusahaan tidak bisa memotong gaji karyawan.

Kondisi-kondisi ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2 yang menjelaskan ketentuan yang melarang perusahaan memotong gaji karyawan.

Berikut ketentuannya:

Karyawan jatuh sakit sehingga tidak mampu bekerja, biasanya untuk karyawan yang tidak masuk karena sakit, Perusahaan akan meminta bukti lampiran Surat Keterangan Dokter yang di lengkapi diagnosa dan copy resep, agar mempermudah Perusahaan mengetahui Penyakit yang di derita karyawan tersebut. Untuk karyawan yang tidak tidak masuk kerja tetapi tidak bisa membuktikan/melampirkan SKD biasanya Perusahaan akan tetap memotong gaji karyawannya,


Karyawan perempuan yang mengalami menstruasi pada hari pertama sehingga tidak dapat bekerja, biasanya untuk karyawan perempuan yang tidak masuk kerja karena menstruasi juga harus melengkapi surat keterangan dari dokter juga, agar gaji tidak terpotong,


Memiliki keperluan dalam hal menikah, bi menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan, serta kandungannya keguguran

Ada anggota keluarga yang meninggal dunia, (keluarga inti seperti ayah, ibu, mertua, mendapat cuti 2 hari, sedangkan adik kaka kandung, nenek/kakek (masih tinggal dalam satu rumah mendapat cuti 1 hari.

Karyawan sedang menjalani kewajiban negara

Sedang menjalankan ibadah

Sedang menggunakan hak cutinya

Karyawan yang bersedia bekerja, namun perusahaan belum mempekerjakannya. Baik karena kesalahan ataupun kendala dari sisi perusahaan.

Sedang melaksanakan pekerjaan dari serikat pekerja sesuai persetujuan perusahaan

Sedang menempuh pendidikan atas perintah perusahaan.


Baik karyawan maupun perusahaan harus memahami kondisi-kondisi ini.

Jangan sampai memotong gaji karyawan karena kondisi di atas.

Akan tetapi, ketika ada karyawan yang memang absen kerja tanpa keterangan, saatnya mengambil tindakan tegas yakni berupa pemotongan gaji.

Bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen?

Komponen Pemotongan Gaji Karyawan

Berikut adalah beberapa komponen potongan gaji karyawan yang perlu di ketahui.

PPh 21

Salah satu komponen pemotongan gaji yang pasti ada adalah PPh 21 di mana jumlahnya akan menyesuaikan gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya. Untuk karyawan yang bekerja di area brebes dengan gaji umk brebes tidak kena potongan pph 21, karena nominalnya masih di bawah PTKP.

BPJS Kesehatan

Komponen pemotongan gaji lainnya adalah iuran BPJS Kesehatan yang diatur juga pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa iuran pekerja dipotong 5% per bulan di mana 4%-nya dibayarkan oleh perusahaan dan sisa 1% ditanggung oleh karyawan.

BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di mana manfaatnya meliputu Jaminan Hari Tua atau JHT dan juga Jaminan Pensiun atau JP.

Potongan untuk iuran JHT sendiri sebesar 3,7% dari gaji di mana 2% ditanggung oleh pekerja.

Sementara itu untuk Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% di mana 1% ditanggung karyawan dan 2% sisanya ditanggung oleh perusahaan. Untuk perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sudah di bahas di artikel sebelumnya. 

Nah, bagaimana dengan pemotongan gaji karena absen?

Cara Menghitung Pemotongan Gaji karena Absen

Sistem pemotongan gaji yang paling umum diterapkan di Indonesia adalah sistem gaji prorata.

Proses hitung gaji prorata sendiri berdasarkan jumlah hari kerja karyawan.

Bagaimana jika kita ingin menghitung pemotongan gaji karena absen? Berikut rumusnya:

Gaji = (Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja selama satu bulan) x upah karyawan dalam sebulan


# Contoh Kasus #

Yu Darmi merupakan Operator Produksi dari PT Maju Mundur. Ia memiliki gaji sebesar Rp2.103.100 per bulan. Bulan Juli 2024 memiliki 25 hari kerja.

Pada bulan tersebut, Yu Darmi terhitung tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 1 hari. Bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absennya Yu Darmi?

Gaji = (Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja selama satu bulan) x upah karyawan dalam sebulan

Jumlah hari kerja Yu Darmi : 25 hari – 1 hari = 24 hari

Upah Yu Darmi selama sebulan = Rp2.103.100 

Gaji Yu Darmi = (24/25) x Rp2.103.100 = Rp2.018.976

Sehingga, Yu Darmi mendapatkan gaji sekitar Rp2.018.976 pada bulan Juli 2024. jadi potongan gaji Yu Darmi sehari sebesar Rp 84.124

Dari sini, kita bisa memahami bahwa, meskipun nominalnya berbeda-beda, persentase pemotongan gaji akibat absen tanpa keterangan nominalnya cukup besar.

Tetapi, perusahaan juga perlu mengingat bahwa tidak bisa memotong gaji karyawan seenaknya.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015 terkait pengupahan.

Pemotongan gaji mungkin dilakukan perusahaan karena persoalan absensi dan performa.

Parameter performa dapat dilihat dari tugas-tugas yang diberikan kepada karyawan dapat diselesaikan dengan baik atau tidak.

Untuk mengetahui hal tersebut, umumnya perusahaan menggunakan aplikasi manajaemen tugas dan proyek untuk mendapatkan data yang komprehensif.

Perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji karyawan karena beberapa hal seperti pinjaman karyawan, pembayaran alat elektronik pendukung pekerjaan, atau kondisi ekonomi perusahaan yang melemah.

Pada prakteknya, banyak komponen-komponen gaji yang harus menjadi bahan pertimbangan perusahaan ketika memotong gaji karyawan.

Misalnya, perusahaan harus memikirkan komponen seperti uang makan harian, potongan BPJS, potongan PPh 21, potongan asuransi kesehatan, dan komponen gaji lainnya. 

Semoga bisa mencerahkan hati kita yang masih belum paham cara perhitungan pemotongan gaji perhari nya, agar kita tidak salah sangka yah gaes…


Selasa, 23 Juli 2024

Cara Perhitungan Pembayaran Lembur UMK Brebes tahun 2024

Buat yang kepo cara perhitungan lembur, atau kamu yang merasa kok lembur terus tapi gajinya kecil . Google adsence l  


Sabar gaess jangan esmosi dulu ... 

Berikut sedikit gambaran biar hati kita ademm dan tau berapa duit sih yang seharusnya di bayar kan


 *Cara Perhitungan Pembayaran Lembur Operator UMK 2024*


*Keterangan :*

Gaji Pokok 2024 = Rp 2,103,100

Lembur Hari Biasa jam ke - 1 : 150 %

Lembur Hari Biasa jam ke - 2 - 3 : 200 %

Lembur Hari Libur jam ke - 1 - 8 : 200 %

Lembur Hari Libur jam ke - 9 : 300 %

Lembur Hari Libur jam ke - 10 : 400 %


*Cara Perhitungan :*

Lembur Hari Biasa jam ke-1 /150 %

(Rp 2,103,100/173)x1x150 % = Rp 18.235


*Contoh Kasus :*

1. Hari Senin Budi lebur Total 3 Jam 

maka uang lembur yang di dapat adalah : Rp 18.235 + Rp 48,626 = Rp 66.861


** Lembur Hari Biasa jam Ke 1 : 150 %*

(Rp 2.103.100 / 173 ) x 1 x 150 % = Rp 18.235


** Lembur Hari Biasa jam Ke 2~3 : 200 %*

(Rp 2.103.100 / 173 ) x 2 x 200 % = Rp 48.626


Hari Sabtu Budi lebur Total 9 Jam maka uang lembur yang di dapat adalah : Rp 194.506 + Rp 36.469 = Rp 230.976


** Lembur Libur jam Ke 1~8 : 200 %*

(Rp 2.103.100 / 173 ) x 8 x 200 % = Rp 194.506


** Lembur Libur jam Ke 9 : 300 %*

(Rp 2.103.100 / 173 ) x 1 x 300 % = Rp 36.469


Buat kalian yang pengen request pengetahuan" lainnya, boleh banget gaess tinggalkan jejak di komentar yah

Minggu, 21 Juli 2024

Cara mudah memahami ketentuan BPJS ketenagakerjaan beserta Perhitungan UMK Brebes tahun 2024

 Buat Kalian yang sudah mulai bekerja, tapi masih bingung dengan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, dan Manfaat yang di dapatkan ketika ikut jadi peserta,

Menghitung iuran karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bukan hal yang sulit loh Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.

Program perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cukup beragam loh…

Cara perhitungan iurannya pun berbeda-beda untuk tiap program, diantaranya :

Ada program jaminan hari tua

jaminan kecelakaan kerja

jaminan kematian

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

hingga jaminan pensiun.


Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua



© bpjsketenagakerjaan.go.id

Apabila kamu terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu akan mendapat manfaat berupa uang tunai yah gaess...

Uang tunai ini akan diserahkan pada peserta program apabila terjadi salah satu di antara 3 alasan Berikut:

peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun

diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia

peserta mengalami cacat total tetap


Nah, besarnya iuran dari JHT adalah 5,7% dari upah kita gaess.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja yah gaess.

Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.

Contoh Kasus 1

Misalnya, upah Nyai Mardiyah adalah Rp2.103.100. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT Nyai Mardiyah adalah:

Iuran JHT Nyai = 5,7% x Rp2.103.100 = Rp 119.877 per bulan

Iuran JHT yang dibayar Nyai mardiyah = 2% x Rp2.103.100 = Rp 42.602 per bulan

Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp2.103.100 = Rp77. 815 per bulan

Mudah, kan?

Nah, kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasinya untuk mengetahui berapa banyak sih JHT yang telah kamu kumpulkan.


2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 selanjutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program ini memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Bahkan, kecelakaan yang terjadi saat kamu commuting kerja juga termasuk, lho!

Nah, karena tiap pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, besar iuran untuk tiap risiko pun berbeda-beda juga yah gaess,

Berikut tingkat risiko dan besaran persen upah iuran JKK-nya:

sangat rendah, 0,24%

rendah, 0,54%

sedang, 0,89%

tinggi, 1,27%

sangat tinggi, 1,74%

Tingkat risiko ini harus dievaluasi untuk tiap pekerja selama minimal 2 tahun sekali. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.


Contoh Kasus 2

Misalnya, Yu Darmi bekerja dengan risiko kecelakaan kerja rendah. Upah Yu Darmi selama sebulan adalah Rp2.103.100

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Yu Darmi untuk program JKK adalah:

0,54% x Rp2.103.100 = Rp11.357 per bulan.



3. Jaminan Kematian (JKM)


Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 untuk program Jaminan Kematian (JKM).

Program jaminan yang satu ini memberikanmu manfaat berupa uang tunai.

Uang tunai akan diberikan kepada ahli waris peserta apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Uang yang diberikan adalah sebesar:

Rp12.000.000, santunan berkala

Rp20.000.000, santunan kematian

Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah

Iuran jaminan kematian seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Biaya iuran per bulannya adalah 0,3% dari upah sebulan.


Contoh kasus 3

Misalnya, Yu Jenab memiliki upah sebesar Rp 2.103.100 per bulan. Maka iuran yang harus dibayarkan perusahaan untuk jaminan kematian Yu Jenab adalah:

0,3% x Rp2.103.100 = Rp6.300 per bulan


4. Jaminan Pensiun (JP)


Apabila seorang pekerja terdaftar di program JP, saat memasuki usia pensiun, peserta akan mendapat sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.

Nah, syarat dari jaminan ini adalah, peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan alias 15 tahun.

Apabila ternyata peserta meninggal dunia di tengah-tengah masa iuran, uang pensiun setiap bulan akan diberikan kepada ahli warisnya.

Selain saat telah memasuki usia pensiun, peserta program jaminan pensiun juga akan mendapat uang tunai apabila mengalami catat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal.

Jadi, hal ini beda dengan jaminan hari tua, yah gaess...


Nah, besar iuran dari JP adalah 3% dari upah peserta JP. Pembayaran pun dibagi menjadi dua.

2% dibayar oleh perusahaan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan.


Contoh Kasus 4

Misalnya, Yu Siti memiliki upah sebesar Rp2.103.100 per bulan. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan iuran JP dari Yu Siti adalah:

Iuran JP Yu Siti = 3% x Rp2.103.100 = Rp63.093 per bulan

Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp2.103.100 = Rp21.031 per bulan

Iuran JP yang dibayar Yu Siti = 1% x Rp2.103.100 = Rp42.062 per bulan


Setelah kamu membaca artikel ini, tentu kamu tidak akan bingung lagi dengan cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan kan yahh gaess, 

Entri yang Diunggulkan

Kelompok IV Makalah Proses Penelitian

KATA PENGANTAR Segala puji syukur bagi ALLAH SWT yang telah menolong hambanya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan . Ka...