Saat mendapati seorang karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Terkadang bikin emosi, perilaku ini tidak fair karena merugikan perusahaan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah pemotongan gaji. Lalu, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen?
Aturan Pemotongan Gaji Karena Absensi
Pada dasarnya, karyawan berhak mendapatkan gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja.
Namun ketika karyawan mangkir dari pekerjaan, perusahaan memiliki hak untuk memotong gaji mereka berdasarkan jumlah absensi.
Di Indonesia sendiri dikenal dengan asas No Work No Pay.
Perusahaan tidak boleh sembarangan memotong upah pekerja seenaknya. Untuk itu, perusahaan harus mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jika melihat penjelasan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 1, perusahaan berhak tidak membayar gaji karyawan apabila mereka tidak melakukan pekerjaannya.
Ada beberapa hal atau kondisi di mana perusahaan tidak bisa memotong gaji karyawan.
Kondisi-kondisi ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2 yang menjelaskan ketentuan yang melarang perusahaan memotong gaji karyawan.
Berikut ketentuannya:
Karyawan jatuh sakit sehingga tidak mampu bekerja, biasanya untuk karyawan yang tidak masuk karena sakit, Perusahaan akan meminta bukti lampiran Surat Keterangan Dokter yang di lengkapi diagnosa dan copy resep, agar mempermudah Perusahaan mengetahui Penyakit yang di derita karyawan tersebut. Untuk karyawan yang tidak tidak masuk kerja tetapi tidak bisa membuktikan/melampirkan SKD biasanya Perusahaan akan tetap memotong gaji karyawannya,
Karyawan perempuan yang mengalami menstruasi pada hari pertama sehingga tidak dapat bekerja, biasanya untuk karyawan perempuan yang tidak masuk kerja karena menstruasi juga harus melengkapi surat keterangan dari dokter juga, agar gaji tidak terpotong,
Memiliki keperluan dalam hal menikah, bi menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan, serta kandungannya keguguran
Ada anggota keluarga yang meninggal dunia, (keluarga inti seperti ayah, ibu, mertua, mendapat cuti 2 hari, sedangkan adik kaka kandung, nenek/kakek (masih tinggal dalam satu rumah mendapat cuti 1 hari.
Karyawan sedang menjalani kewajiban negara
Sedang menjalankan ibadah
Sedang menggunakan hak cutinya
Karyawan yang bersedia bekerja, namun perusahaan belum mempekerjakannya. Baik karena kesalahan ataupun kendala dari sisi perusahaan.
Sedang melaksanakan pekerjaan dari serikat pekerja sesuai persetujuan perusahaan
Sedang menempuh pendidikan atas perintah perusahaan.
Baik karyawan maupun perusahaan harus memahami kondisi-kondisi ini.
Jangan sampai memotong gaji karyawan karena kondisi di atas.
Akan tetapi, ketika ada karyawan yang memang absen kerja tanpa keterangan, saatnya mengambil tindakan tegas yakni berupa pemotongan gaji.
Bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen?
Komponen Pemotongan Gaji Karyawan
Berikut adalah beberapa komponen potongan gaji karyawan yang perlu di ketahui.
PPh 21
Salah satu komponen pemotongan gaji yang pasti ada adalah PPh 21 di mana jumlahnya akan menyesuaikan gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya. Untuk karyawan yang bekerja di area brebes dengan gaji umk brebes tidak kena potongan pph 21, karena nominalnya masih di bawah PTKP.
BPJS Kesehatan
Komponen pemotongan gaji lainnya adalah iuran BPJS Kesehatan yang diatur juga pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa iuran pekerja dipotong 5% per bulan di mana 4%-nya dibayarkan oleh perusahaan dan sisa 1% ditanggung oleh karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di mana manfaatnya meliputu Jaminan Hari Tua atau JHT dan juga Jaminan Pensiun atau JP.
Potongan untuk iuran JHT sendiri sebesar 3,7% dari gaji di mana 2% ditanggung oleh pekerja.
Sementara itu untuk Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% di mana 1% ditanggung karyawan dan 2% sisanya ditanggung oleh perusahaan. Untuk perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sudah di bahas di artikel sebelumnya.
Nah, bagaimana dengan pemotongan gaji karena absen?
Cara Menghitung Pemotongan Gaji karena Absen
Sistem pemotongan gaji yang paling umum diterapkan di Indonesia adalah sistem gaji prorata.
Proses hitung gaji prorata sendiri berdasarkan jumlah hari kerja karyawan.
Bagaimana jika kita ingin menghitung pemotongan gaji karena absen? Berikut rumusnya:
Gaji = (Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja selama satu bulan) x upah karyawan dalam sebulan
# Contoh Kasus #
Yu Darmi merupakan Operator Produksi dari PT Maju Mundur. Ia memiliki gaji sebesar Rp2.103.100 per bulan. Bulan Juli 2024 memiliki 25 hari kerja.
Pada bulan tersebut, Yu Darmi terhitung tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 1 hari. Bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absennya Yu Darmi?
Gaji = (Jumlah hari kerja karyawan/jumlah hari kerja selama satu bulan) x upah karyawan dalam sebulan
Jumlah hari kerja Yu Darmi : 25 hari – 1 hari = 24 hari
Upah Yu Darmi selama sebulan = Rp2.103.100
Gaji Yu Darmi = (24/25) x Rp2.103.100 = Rp2.018.976
Sehingga, Yu Darmi mendapatkan gaji sekitar Rp2.018.976 pada bulan Juli 2024. jadi potongan gaji Yu Darmi sehari sebesar Rp 84.124
Dari sini, kita bisa memahami bahwa, meskipun nominalnya berbeda-beda, persentase pemotongan gaji akibat absen tanpa keterangan nominalnya cukup besar.
Tetapi, perusahaan juga perlu mengingat bahwa tidak bisa memotong gaji karyawan seenaknya.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015 terkait pengupahan.
Pemotongan gaji mungkin dilakukan perusahaan karena persoalan absensi dan performa.
Parameter performa dapat dilihat dari tugas-tugas yang diberikan kepada karyawan dapat diselesaikan dengan baik atau tidak.
Untuk mengetahui hal tersebut, umumnya perusahaan menggunakan aplikasi manajaemen tugas dan proyek untuk mendapatkan data yang komprehensif.
Perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji karyawan karena beberapa hal seperti pinjaman karyawan, pembayaran alat elektronik pendukung pekerjaan, atau kondisi ekonomi perusahaan yang melemah.
Pada prakteknya, banyak komponen-komponen gaji yang harus menjadi bahan pertimbangan perusahaan ketika memotong gaji karyawan.
Misalnya, perusahaan harus memikirkan komponen seperti uang makan harian, potongan BPJS, potongan PPh 21, potongan asuransi kesehatan, dan komponen gaji lainnya.
Semoga bisa mencerahkan hati kita yang masih belum paham cara perhitungan pemotongan gaji perhari nya, agar kita tidak salah sangka yah gaes…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar