Buat Kalian yang sudah mulai bekerja, tapi masih bingung dengan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, dan Manfaat yang di dapatkan ketika ikut jadi peserta,
Menghitung iuran karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bukan hal yang sulit loh Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.
Program perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cukup beragam loh…
Cara perhitungan iurannya pun berbeda-beda untuk tiap program, diantaranya :
Ada program jaminan hari tua
jaminan kecelakaan kerja
jaminan kematian
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
hingga jaminan pensiun.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
© bpjsketenagakerjaan.go.id
Apabila kamu terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu akan mendapat manfaat berupa uang tunai yah gaess...
Uang tunai ini akan diserahkan pada peserta program apabila terjadi salah satu di antara 3 alasan Berikut:
peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia
peserta mengalami cacat total tetap
Nah, besarnya iuran dari JHT adalah 5,7% dari upah kita gaess.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja yah gaess.
Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
Contoh Kasus 1
Misalnya, upah Nyai Mardiyah adalah Rp2.103.100. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT Nyai Mardiyah adalah:
Iuran JHT Nyai = 5,7% x Rp2.103.100 = Rp 119.877 per bulan
Iuran JHT yang dibayar Nyai mardiyah = 2% x Rp2.103.100 = Rp 42.602 per bulan
Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp2.103.100 = Rp77. 815 per bulan
Mudah, kan?
Nah, kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasinya untuk mengetahui berapa banyak sih JHT yang telah kamu kumpulkan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 selanjutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program ini memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Bahkan, kecelakaan yang terjadi saat kamu commuting kerja juga termasuk, lho!
Nah, karena tiap pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, besar iuran untuk tiap risiko pun berbeda-beda juga yah gaess,
Berikut tingkat risiko dan besaran persen upah iuran JKK-nya:
sangat rendah, 0,24%
rendah, 0,54%
sedang, 0,89%
tinggi, 1,27%
sangat tinggi, 1,74%
Tingkat risiko ini harus dievaluasi untuk tiap pekerja selama minimal 2 tahun sekali. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Contoh Kasus 2
Misalnya, Yu Darmi bekerja dengan risiko kecelakaan kerja rendah. Upah Yu Darmi selama sebulan adalah Rp2.103.100
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Yu Darmi untuk program JKK adalah:
0,54% x Rp2.103.100 = Rp11.357 per bulan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 untuk program Jaminan Kematian (JKM).
Program jaminan yang satu ini memberikanmu manfaat berupa uang tunai.
Uang tunai akan diberikan kepada ahli waris peserta apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Uang yang diberikan adalah sebesar:
Rp12.000.000, santunan berkala
Rp20.000.000, santunan kematian
Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah
Iuran jaminan kematian seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Biaya iuran per bulannya adalah 0,3% dari upah sebulan.
Contoh kasus 3
Misalnya, Yu Jenab memiliki upah sebesar Rp 2.103.100 per bulan. Maka iuran yang harus dibayarkan perusahaan untuk jaminan kematian Yu Jenab adalah:
0,3% x Rp2.103.100 = Rp6.300 per bulan
4. Jaminan Pensiun (JP)
Apabila seorang pekerja terdaftar di program JP, saat memasuki usia pensiun, peserta akan mendapat sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.
Nah, syarat dari jaminan ini adalah, peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan alias 15 tahun.
Apabila ternyata peserta meninggal dunia di tengah-tengah masa iuran, uang pensiun setiap bulan akan diberikan kepada ahli warisnya.
Selain saat telah memasuki usia pensiun, peserta program jaminan pensiun juga akan mendapat uang tunai apabila mengalami catat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal.
Jadi, hal ini beda dengan jaminan hari tua, yah gaess...
Nah, besar iuran dari JP adalah 3% dari upah peserta JP. Pembayaran pun dibagi menjadi dua.
2% dibayar oleh perusahaan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan.
Contoh Kasus 4
Misalnya, Yu Siti memiliki upah sebesar Rp2.103.100 per bulan. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan iuran JP dari Yu Siti adalah:
Iuran JP Yu Siti = 3% x Rp2.103.100 = Rp63.093 per bulan
Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp2.103.100 = Rp21.031 per bulan
Iuran JP yang dibayar Yu Siti = 1% x Rp2.103.100 = Rp42.062 per bulan
Setelah kamu membaca artikel ini, tentu kamu tidak akan bingung lagi dengan cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan kan yahh gaess,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar